KUPANG, fokusnusatenggara.com— Peredaran ribuan rokok ilegal tanpa berbagai merek tanpa pita cukai dan izin edar telah beredar rokok ilegal, merambah Provinsi NTT. Sejauh ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT telah menyita 5.927 bungkus rokok ilegal ini di 9 Kabupaten.
Direskrimsus Polda NTT Kombes Pol Benny Remus Hutajulu melalui Kasubdit 1 Indag Kompol Yan Kristian Ratu membenarkan adanya peredaran rokok di 9 Kabupaten.
“ Benar. Kami lakukan penyelidikan terhadap kasus ini telah dilakukan sejak 16 Januari 2025. Dari hasil penyelidikan, kami menemukan berbagai jenis rokok tanpa izin edar dan tanpa pita cukai yang diperjualbelikan secara ilegal di wilayah NTT,” kata Yan Kristian Ratu, belum lama ini.
” Untuk sementara kami telah mengamankan 5.927 bungkus jenis rokok illegal tanpa pita cukai dan izin edar di 9 Kabupaten. Kami masih terus melakukan penyelidikan untuk mengusut tuntas kasus ini,” tambah Kompol Yan. .
Disebutkan 9 Kabupaten temuan sebaran rokok ilegal itu adalah : Kota Kupang: 2.377 bungkus, Kabupaten Sumba Barat, 1.073 bungkus, Kabupaten Flores Timur, 1.007 bungkus, Kabupaten Sumba Barat Daya, 600 bungkus, Ende: 720 bungkus, Manggarai Barat, 150 bungkus Kabupaten Kupang, 84 bungkus, TTS, 17 bungkus Alor, TTU. Barang bukti rokok illegal ini telah diserahkan ke dua kantor Bea Cukai:
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











