Oleh: Veronika Ata, Advokat dan Ketua LPA Nusa Tenggara Timur
KUPANG, fokusnusatenggara.com– Kasus kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan eks Kapolres Ngada sangat mencederai harkat dan martabat anak, dan sangat melukai batin keluarga dan masyarakat (NTT).
Kasus ini mencoreng kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, karena pelakunya adalah perwira kepolisian.
Kejahatan seksual anak oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman tidak cukup hanya disebut sebagai kasus asusila semata, tetapi perlu dibuka dengan mengedepankan Undang-undang Perlindungan Anak.
Eksploitasi seksual anak merupakan kejahatan luar biasa. Mengherenkan, dalam pemberkasan (BAP) oleh penyidik kepolisian pasalnya dibikin ringan.
Tulisan ini mencoba mengupas kelemahan-kelemahan penyidik kepolisian dalam menerapkan pasal tuntutan untuk ‘perwira polisi kriminal’ pelaku kejahatan seksual
Mengurai Fakta Kriminal Perwira Polisi
Untuk melihat buramnya potret penegakkan hukum dan keterlibatan aparat kepolisian sebagai pelaku kriminal, kita perlu membedah fakta kriminal. Beberapa fakta adalah pelaku kriminal, AKBP Fajar diduga telah berhubungan seksual dengan “F“. Modusnya berkenalan dengan “F” melalui aplikasi MiChat kemudian pelaku membujuk korban melakukan hubungan seksual (Pos Kupang 14/3/2025).
Diketahui, pada bulan Juni 2024 pelaku memesan anak berusia 5 tahun (korban 1) melalui F, mengajak anak jalan-jalan dan makan. Lalu F mengantar korban 1 ke hotel menemui pelaku Fajar untuk melakukan aksi bejatnya. Pelaku memberikan uang 3 juta kepada F, seorang mahasiswi yang tinggal di kos-kosan orangtua korban 1. Saat ini F sudah ditahan sebagai tersangka.
Sedangkan dua korban lagi berusia 16 tahun (korban 2) dan 13 tahun (korban 3). Setelah melakukan kekerasan seksual terhadap Korban 2, pelaku memesan agar dia mengantar Korban 3 ke hotel. Seusai melakukan aksi bejatnya, pelaku memberikan uang 1 juta rupiah kepada setiap korban. Pelaku juga merekam kejahatan seksualnya lalu menyebarkan ke situs porno (dark web), dan terdeteksi kepolisian Australia.
Di bagian ini amat minim kemampuan Polri dalam melakukan deteksi aksi eksploitasi dan kejahatan seksual anak di ranah digital.
Korban Anak dan Trauma
Salah satu hal yang perlu diperhatikan ketika terjadi aksi kriminal dan kekerasan seksual terhadap anak adalah bagaimana menjaga anak-anak agar mereka bisa melalui masa traumatik. Di sini upaya perlindungan korban menjadi kunci. Saat ini ketiga anak korban mengalami trauma berat. Mereka ketakutan, cemas, murung, tidak mau melihat orang berpakaian warna coklat, melarikan diri/bersembunyi dan sering menangis.
Trauma ini serius. Sebab trauma ini bukan lagi trauma terhadap Fajar seorang, tetapi trauma terhadap aparat kepolisian. Untuk itu Polri wajib memikirkan bagaimana agar anak-anak bisa dilindungi dan mendapatkan hak-haknya. Termasuk untuk hak restitusi yakni ganti kerugian fisik, psikis, medis dan psikososial oleh pelaku.
Keluarga korban meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya, hukuman mati karena seorang Kapolres, tega melakukan perbuatan keji terhadap anak. Berbagai kelompok masyarakat sipil menentang kejahatan ini. Misalnya “Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminasi Terhadap Kelompok Minoritas dan Rentan Di NTT (Saksiminor) telah menyatakan sikap tegas adili pelaku dan perlindungan korban.
Sedangkan “Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Kekerasan Seksual Terhadap Anak” melakukan aksi dan menyerahkan Petisi kepada Kapolda NTT. Mereka menuntut agar Polri bersikap adil dan menuntut ada hukuman tegas terhadap pelaku, meskipun berlatar perwira polisi.
Pasal dan penerapan hukum bagi pelaku: Kok meringankan?
Dalam aksi Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Kekerasan Seksual terhadap Anak, 10 orang perwakilan peserta aksi diundang masuk oleh Kabid Humas Polda dan Penyidik kasus kekerasan terhadap 3 anak, dan saat itu dibuka pasal-pasal hukum yang hendak diterapkan pihak kepolisian terhadap perwira AKBP Fajar. Secara berurutan pasal-pasal yang dipakai penyidik adalah:
(1) UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS No. 12 Tahun 2022)
■ Pasal 6 huruf c: Setiap orang yang melakukan eksploitasi seksual terhadap anak dapat dikenakan pidana.
■ Pasal 12: Setiap orang yang menyebarluaskan, menyiarkan, atau menampilkan konten bermuatan kekerasan seksual dapat dikenakan sanksi pidana.
■ Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b: Setiap orang yang memfasilitasi terjadinya kekerasan seksual atau mengambil keuntungan dari tindak pidana tersebut dapat dipidana.
■ Pasal 15 ayat (1) huruf e, g, j, l: Menjerat pelaku yang terlibat dalam pembuatan, penyebaran, atau eksploitasi konten yang berkaitan dengan kekerasan seksual;
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











