MALAKA, fokusnusatenggara.com — Dilaporkan selingkuhi stafnya seorang pegawai honorer yakni isteri orang, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka, Provinsi NTT Yanuarius Boko dicopot jabatannya. Bupati Malaka telah menunjuk Plt Kepala Dinas Manfred Laka.
Sayangnya serah terima jabatan tersebut dari Yanuarius Boko kepada Manfred Laak Selasa 25 Maret 2025 yang dipimpin Asisten 3 Goris Fatin dan disaksisan Asisten 1 Agus Nahak itu tidak dihadiri Yanuarius Boko tanpa berita.
Adapun alasan dicopotnya Yanuarius Boko dari jabatannya sebagai Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Malaka itu karena diduga berselingkuh dengan stafnya sebut saja namanya A pegawai kontrak dikantor itu.
A berasal dari Desa Tasai Kusa sebagai pegawai honor di kantor Dinas P dan K sementara suaminya Mr K adalah pegawai PPPK di Kabupaten Malaka.
Kasus ini terungap ketika pekan lalu, Mr K resmi melaporkan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Yanuarius Boko ke Bupati Malaka terkait isterinya diselingkuhi. Dasar surat tersebut Wakil Bupati Melki Simu, kemudian mendisposisikan ke Sekda, Ferdi Un Muti untuk ditindaklanjuti.
Asisten 3 Setda Malaka Goris Fatin membenarkan telak memimpin acara serah terima jabatan kepada kepada Manfred Laak sebagai Pelaksana Tugas ( Plt) Kepala Dinas P dan K. Penyerahan tugas kepada Plt Manfred Laakini karena pejabat lama Yanuarius Boko diduga selingkuhi stafnya A, isteri orang sesuai laporan, pengaduan suami yang bersangkutan ke Bupati.
“ Kami telah melakukan serah terima jabatan Kepala Dinas kepada pelaksana tugas, Manfred Laak selasa kemarin 25 Maret 2025. Hanya saja saat penyerahan SK kepala Plt Kadis tanpa dihadiri Yanurius Boko. Walau tanpa dihadiri, kami menyerahkan SK Plt kepada Manfred. Kami hanya sebatas melaksanakan tugas serah terima saja. Soal urusan selingkuh dan lainnya itu bukan urusan kami ,” kata Goris Fatin ( 26/3).
Disebutkan pula mantan Kadis P dan K Yanurius Boko juga telah menyerahkan kembali aset Pemkab seperti mobil dinas dan lainnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











