ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Akui Perbuatan Cabuli Anak Berumur 6 Tahun, Kapolres Ngada Akan di Diperiksa di Polda 20 Maret Mendatang

Avatar photo
Reporter : DICKY TAUNAISEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com — Dalam pemeriksaan Propam Mabes Polri di Jakarta Kapolres Ngada non aktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman mengakui perbuatan telah mencabuli anak 6 tahun pada sebuah hotel di Kupang.

Kombes Patar menjelaskan, setelah menerima surat dari Mabes Polri terkait kasus kekerasan seksual, pihaknya lalu memanggil AKBP Fajar Lukman untuk segera ke Polda NTT pada 20 Februari 2025.

Kedatangannya dari Jakarka ke Kupang akan dikawal ketat anggota Bidpropam Polda NTT.

“ Saat diinterogasi Propam Mabes Polri, Kapolres Ngada non aktif AKBP Fajar mengakui semua perbuatannya, telah mencabuli anak dibawah umur di Kupang. Untuk melengkapi hasil pemeriksaan itu, kami jadwalkan akan periksa di Kupang, Kamis 20 Maret mendatang ,” kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi kepada awak media, Selasa 11 Maret 2025 .

Baca Juga :  TNPB-OPM Bunuh Pilot Selandia Baru Papua Karena Dituding Sebagai Mata-Mata

Disebutkan mantan Kapolres Sumba Timur itu diminta klarifikasi dan menjelaskan soal kejadian itu. Termasuk hotel tempat AKBP Fajar Lukman mencabuli korban yang masih berusia enam tahun.

“Terkait hasil penyelidikan, kami temukan fakta-fakta, benar kamar tersebut dipesan oleh yang bersangkutan , ” sebut Patar Silalahi.

Seperti diberitakan sebelumnya Ttdak saja tiga anak di kota Kota Kupang berusia 12 – 14 tahun yang dicabuli Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman. Karena perkembangan terkini ada juga seorang wanita F mengantarkan seorang anak dibawah umur, berusia 6 tahun untuk dicabuli Kapolres Ngada pada sebuah hotel di Kota Kupang.

Pasokan anak berusia 6 tahun ke AKBP Fajar ini dikemukakan Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi kepada awak media saat jumpa pers di Mapolda NTT, Selasa 11 Naret 2025.

Baca Juga :  Kepala Desa Oesao, Jadi Tersangka Karena Lecehkan Sekretarisnya Yang juga Tetangganya

Kombes Patar menyebutkan AKBP Fajar membayar seorang wanita F Rp 3 Juta untuk menyiapkan seorang anak beusia 6 tahun. F menyanggupi dan mengantarkan anak berusia 6 tahun itu ke kamar salah satu hotel di Kota Kupang dimana AKBP Fajar Lukman menginap.

“ AKBP Fajar mengorder anak dibawah umur berusia 6 tahun itu melalui seseorang wanita bernama F. Wanita F dibayar Rp 3 Juta ini menyanggupi kemudian mengantarkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024 dimana AKBP Fajar menginap ,” kata Kombes Patar Silalahi yang didampingi Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra dan Kasubdit PPA, AKBP Bertha Hangge serta penyidik PPA, AKP Fridinari Kameo.

Baca Juga :  Polda NTT Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Pengurus APJII Bali-Nusra

Menurut Kombes Patar sampai sekarang pihaknya telah memeriksa 9 saksi terkait kasus percabulan anak dibawah umur oleh Kapolres Ngada AKBP Fajar ini.

“ Kami telah memeriksa 9 saksi untuk mengungkap kasus ini termasuk seorang wanita F yang pasok anak berusia 6 tahun kepada AKBP Fajar disebuah hotel di kota Kupang. Kami masih akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini ,” jelas Kombes Patar.

“ Jadi pengembangan kasus ini masih terus berjalan dan sampai sekarang kami belum memeriksa Kapolres nonaktif tersebut. Pada saatnya juga akan kami periksa dia ,” tambah Kombes Patar.

Sementara menyangkut video asusila yang disebut disebar ke situs porno Australia, Kombes Patar mengaku hanya menerima soft copy dari Hubinter Polri.

  • Bagikan