“Pihak Hubinter Polri menerima video tersebut dari Australian Federal Police (AFP) dan kami diberikan soft copy nya ,” ungkap Kombes Patar.
Tiga Anak Dibawah Umur Versi Dinas PPPA Kota Kupang
Seperti diberitakan sebelumnya Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diduga melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur.
“Setelah ditelusuri kami baru dapatkan satu korban dan berdasarkan hasil asesmen tiga korban,” kata Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Imelda, Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diduga melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur.
“Setelah ditelusuri kami baru dapatkan satu korban dan berdasarkan hasil asesmen tiga korban,” kata Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Imelda Manafe seperti dilansir CNNIndonesia.com, Senin (10/3) pagi.
Imelda menjelaskan yang sedang ditangani DP3A Kota Kupang saat ini satu orang korban berusia 12 Tahun. Tapi, berdasarkan asesmen bertambah menjadi tiga orang. Dua korban lagi adalah yang berusia tiga tahun dan 14 tahun.
Tiga korban di bawah umur tersebut, kata Imelda, mendapatkan kekerasan seksual dari diduga pelaku AKBP. Fajar.
“Mereka mengalami kekerasan seksual oleh yang diduga pelaku (Kapolres Ngada),” ujarnya.
Dia menerangkan dari hasil konseling dengan korban, kekerasan seksual tersebut sudah terjadi sejak pertengahan tahun 2024 lalu.
Saat ini sudah hampir tiga pekan pihaknya melakukan konseling dan pendampingan terhadap korban.
“Hari ini sudah hari ke-20,” kata Imelda.
Imelda mengatakan pendampingan terhadap korban kasus dugaan pencabulan AKBP Fajar itu dilakukan Dinas P3A Kota Kupang setelah mendapat informasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
AKBP Fajar diamankan tim Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda NTT pada Kamis (20/2) lalu atas dugaan kasus narkoba dan asusila.
Usai ditangkap, AKBP Fajar yang adalah lulusan Akpol tahun 2024 langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Polri.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











