KUPANG, fokusnusatenggara.com — Tidak saja tiga anak di kota Kota Kupang berusia 12 – 14 tahun yang dicabuli Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman. Karena perkembangan terkini ada juga seorang wanita F mengantarkan seorang anak dibawah umur, berusia 6 tahun untuk dicabuli Kapolres Ngada pada sebuah hotel di Kota Kupang.
Pasokan anak berusia 6 tahun ke AKBP Fajar ini dikemukakan Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi kepada awak media saat jumpa pers di Mapolda NTT, Selasa 11 Naret 2025.
Kombes Patar menyebutkan AKBP Fajar membayar seorang wanita F Rp 3 Juta untuk menyiapkan seorang anak beusia 6 tahun. F menyanggupi dan mengantarkan anak berusia 6 tahun itu ke kamar salah satu hotel di Kota Kupang dimana AKBP Fajar Lukman menginap.
“ AKBP Fajar mengorder anak dibawah umur berusia 6 tahun itu melalui seseorang wanita bernama F. Wanita F dibayar Rp 3 Juta ini menyanggupi kemudian mengantarkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024 dimana AKBP Fajar menginap ,” kata Kombes Patar Silalahi yang didampingi Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra dan Kasubdit PPA, AKBP Bertha Hangge serta penyidik PPA, AKP Fridinari Kameo.
Menurut Kombes Patar sampai sekarang pihaknya telah memeriksa 9 saksi terkait kasus percabulan anak dibawah umur oleh Kapolres Ngada AKBP Fajar ini.
“ Kami telah memeriksa 9 saksi untuk mengungkap kasus ini termasuk seorang wanita F yang pasok anak berusia 6 tahun kepada AKBP Fajar disebuah hotel di kota Kupang. Kami masih akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini ,” jelas Kombes Patar.
“ Jadi pengembangan kasus ini masih terus berjalan dan sampai sekarang kami belum memeriksa Kapolres nonaktif tersebut. Pada saatnya juga akan kami periksa dia ,” tambah Kombes Patar.
Sementara menyangkut video asusila yang disebut disebar ke situs porno Australia, Kombes Patar mengaku hanya menerima soft copy dari Hubinter Polri.
“Pihak Hubinter Polri menerima video tersebut dari Australian Federal Police (AFP) dan kami diberikan soft copy nya ,” ungkap Kombes Patar.
Tiga Anak Dibawah Umur Versi Dinas PPPA Kota Kupang
Seperti diberitakan sebelumnya Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diduga melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











