KUPANG, fokusnusatenggara.com — Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Kupang, Ignasius Repelita Lega, SH, membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan Maulafa Tahun 2025,Rabu (26/02).
Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Camat Maulafa dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kepala Bappeda Kota Kupang, Djidja Kadiwanu, SE., MM., Camat Maulafa, Matheus A.B.H. Da Costa, S.Sos., M.Si., para lurah se-Kecamatan Maulafa, ketua LPM, RT, RW, serta tokoh agama, pemuda, dan masyarakat.
Dalam sambutannya, Plt. Sekda Kota Kupang menyampaikan apresiasi atas partisipasi seluruh peserta dalam Musrenbang ini. Ia menekankan bahwa perencanaan pembangunan harus sejalan dengan semangat otonomi daerah, dengan fokus pada pemberdayaan masyarakat melalui pembangunan kelurahan.
Menurutnya, keberhasilan pembangunan bergantung pada sinergi antara pemerintah dan elemen masyarakat, terutama peran aktif lurah, LPM, RT, dan RW yang lebih memahami kebutuhan warganya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Kupang terus berupaya menyusun kebijakan yang mendukung kemandirian masyarakat, bukan dengan membiarkan mereka berkembang sendiri tanpa arah, tetapi dengan memberikan fasilitasi, pengawasan, serta dukungan berupa bantuan, pembinaan, dan penyediaan dana serta fasilitas yang memadai. Program ini menjadi salah satu prioritas pembangunan Kota Kupang dalam satu tahun ke depan.
Ignas juga menekankan bahwa Musrenbang merupakan forum berkelanjutan dalam merumuskan arah pembangunan daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.
Oleh karena itu, ia berharap seluruh peserta dapat menganalisis setiap kebijakan yang akan diambil, dengan tetap mengutamakan aspirasi dan kebutuhan masyarakat agar program yang diusulkan benar-benar memberikan manfaat nyata.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











