KUPANG,fokusnusatenggara.com- Pemerintah Kota Kupang, Provinsi NTT, kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Kupang tahun Anggaran 2020.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala BPK RI Perwakilan NTT, Adi Sudibyo saat penyerahan LHP BPK RI Perwakilan NTT yang diterima secara langsung oleh Wali Kota Kupang, Jefirstson R. Riwu Kore, Senin, 31 Mei 2021, di Kantor BPK RI Perwakilan NTT.
Wali Kota Kupang, Jefirstson R. Riwu Kore, dalam acara tersebut mengaku bangga, untuk kedua kalinya secara berturut-turut Pemkot Kupang menerima opini WTP dari BPK.
Setahun sebelumnya untuk pertama kalinya dalam sejarah sejak berdiri sebagai daerah otonom 24 tahun lalu, Kota Kupang meraih opini WTP yang penyerahannya berlangsung secara virtual.
Tahun ini opini yang sama kembali diraih. Ucapan terima kasih disampaikannya kepada DPRD Kota Kupang yang selama ini sudah memberikan masukan dan dukungan kepada Pemkot Kupang dalam tata kelola keuangan.
Diakuinya, sejak awal menjabat sebagai Wali Kota dirinya memang sudah bertekad untuk meraih opini WTP tersebut, meskipun tidak mudah, lantaran terdapat banyak aset Pemkot yang tersebar dan tidak tercatat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.