KUPANG, fokusnusatenggara.com — Belum ada regulasi yang mengatur tentang organisasi angkutan tertentu yang berhak beroperasi sendiri. Sehingga, siapapun boleh mengantar atau menjemput penumpang di dalam kawasan pelabuhan Tenau.
“Pelabuhan Tenau adalah tempat umum atau publik, sehingga siapapun boleh menjemput dan mengantar penumpang sampai di dalam kawasan pelabuhan. Jika ada yang merasa tidak aman, terganggu laporkan ,” tegas Kasie KPLP Tenau Kupang, Oni Nitbani kepada awak media di Mapolresta Kamis 13 Februari 2025.
Oni Nitbani bersama General Manager PT. Pelni Kupang, Hariyanto Sembiring mendampingi Kapolresta Kota Kupang Kombes Aldinan Manurung saat jumpa pers terkait kasus calo tiket Pelni Agustinus Mone yang memperdaya 9 penumpang tujuan Bima dan Bali di Mapolresta Kupang, Kamis 13 Februari 2025.
Oni Nitbani melanjutkan sejauh ini bahwa belum ada regulasi untuk taksi atau rental khusus yang beroperasi di pelabuhan Tenau.
“Belum ada regulasi untuk taksi atau mobil rental khusus yang beroperasi di Pelabuhan Tenau Kupang,” katanya.
Dia juga menyampaikan, pihaknya sedang membuat regulasi tersebut dan apabila sudah selesai pihaknya akan sosialisasikan kepada masyarakat. Regulasi yang dirancang itu termasuk menetapkan tarif mengantar tujuan lokasi penumpang.
“Kami sementara membuat regulasi atau peraturan terkait taksi yang dapat beroperasi di pelabuhan dan apabila sidah selesai akan kami sosialisasikan kepada masyarakat. Misalnya dari Tenau ke Kuanino berapa dan tujuan lainnya ,” pungkasnya
Sementara menjawab pertanyaan terkait calo tiket yang kemungkinan bekerja sama dengan oknum petugas, General Manager PT. Pelni Kupang, Hariyanto Sembiring, S.E mengatakan sejauh ini dari pantauan tidak ada.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











