KUPANG, fokusnusatenggara.com — Bukan saja Opa Kung ( 34 ), tersangka kekerasan seksual sesame jenis dengan anak dibawah umur. Ternyata dalam pengembangan penyidikan, bertamah tiga tersangka , semuanya rekan Opa Kung.
Hanya saja penyidik belum menyebutkan identitas tiga tersangka tersebut karena sedang dalam pemeriksaan polisi, dan ketiganya merupakan rekan dari tersangka utama.
“Pelaku kini menjadi empat orang. Kami sedang melakukan pendalaman lebih lanjut dan segera mengamankan tiga pelaku lainnya,” kata Direktur Reskrimum Polda NTT, Komisaris Besar Patar Silalahi kepada awak media, Senin ( 6/1/2025).
Kasus kekerasan seksual sesama jenis ini dilaporkan oleh orangtua yang anaknya menjadi korban ke polisi. Satu korban yang terungkap kini duduk di bangku SMA, namun, peristiwa tersebut terjadi sejak dia masih duduk di bangku SMP atau sejak 2021.
Saat ini Polda NTT telah membuka Help Desk khusus di Subdit IV/Renakta Ditreskrimum untuk memberikan ruang kepada korban lainnya melapor. Polisi juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban pelecehan seksual oleh tersangka atau jaringannya untuk datang langsung dan membuat laporan polisi.
“Kami membuka ruang konsultasi dan laporan di Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT. Selain itu, laporan juga bisa diterima di polres jajaran di wilayah Polda NTT dan akan diteruskan ke kami,” jelas Kombes Patar Silalahi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











