KUPANG, fokusnusatenggara.com — Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Octovianus Djefri Pieter La’a, Senin 30 Juni 2025 menjalani pemeriksaan di Polda NTT.
Okto La,a yang didampingi penasihat hukumnya Marieta Soru, SH, MA, untuk diperiksa sebagai saksi di Polda NTT dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang, Nikson Roni Natonis.
Kuasa hukum Okto La’a, Marieta Soru, SH, MA mengatakan, kliennya mengakui kesalahan dan menyatakan penyesalan atas kejadian tersebut.
“Secara pribadi, klien kami merasa bahwa tindakan tersebut adalah tindakan hukum yang seharusnya tidak terjadi saat itu,” ujar Marieta.
Sehingga, kata Marieta, sebagai masyarakat yang beragama dan berbudaya, dia berharap ada ruang bagi kliennya untuk menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf secara budaya.
“Kami harap bahwa langkah kami ke depan diberikan ruang untuk beliau untuk menyampaikan penyesalan dan maafnya secara budaya,” ungkapnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











