BANGKA BELITUNG, fokusnusatenggara.com — Bripka S, anggota Polantas Polda Bangka Belitung ( Babel ) telah mendekam dibalik terali besi sejak Sabtu 28 Desember 2024. Dia ditahan karena ketahun berupaya memperkosa, mencabuli Polwan A dirumahnya, Jumad 27 Desember 2024 lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Fauzan Sukmawansyah membenarkan oknum anggota Polantas Bripka S ditahan karena kasus asusila.
“ Benar, Bripka S ditahan karena kasus asusila sejak 28 Desember 2024. Dia disangka mencabuli anggota Polwan A dirumahnya. Saat ini masih menjalani proses internal ,” kata Kombes Fauzan Sukmawansyah Sabtu (4/1/2025) seperti dilansir jateng.tribunnews.com.
Kasus ini jelas Kombes Fauzan terungkap setelah suami sang Polwan melaporkan kejadian tersebut ke bagian Reserse dan Kriminal Polda.
Selain itu, ada laporan juga ke bagian Etik dan Profesi Kepolisian.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











