KUPANG, fokusnusatenggara.com – Bandar Udara El Tari Kupang meraih penghargaan Bandara Sehat 2024 pada ajang Penganugerahan Tanda Penghargaan Pelabuhan dan Bandar Udara Sehat tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Bertempat di Hotel ST Regis Jakarta, kegiatan penganugerahan tersebut dihadiri oleh perwakilan seluruh bandara yang ada di Indonesia pada hari Selasa 10 Desember 2024.
Bandara El Tari merupakan salah satu dari Dua Puluh Bandara Injourney Airports yang menerima Penghargaan Bandar Udara Sehat 2024 dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Penilaian Bandar Udara Sehat ini merupakan program yang dilaksanakan dan diinisiasi oleh Kementerian Kesehatan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan dan Bandar Udara Sehat.
Penghargaan Bandar Udara Sehat 2024 ini diserahkan secara langsung oleh Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia Dante Saksono Harbuwono kepada General Manager Bandara El Tari Kupang.
General Manager Bandara El Tari Kupang, Aidhil Philip Julian melalui siaran pers yang disampaikan, Rabu (11/12/2024) menyatakan bahwa Bandara El Tari telah membuktikan dirinya sejajar dengan Bandara besar lainnya penerima penghargaaan serupa misalnya Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dan Bandara Internasional Yogyakarta Kulon Progo, hal ini merupakan bukti keseriusan kami menjadikan El Tari sebagai etalase NTT, karena kami meyakini bahwa Bandara El Tari akan menjadi penggerak Pariwisata NTT yang dimulai dengan menghadirkan Bandara Sehat dengan layanan unik khas NTT.
Aidhil Philip Julian mengungkapkan “ Kami sangat bangga dengan pencapaian ini, namun hal ini pun harus dijadikan sebagai pengingat bagi kami untuk selalu memastikan penyelenggaraan kesehatan di lingkungan bandara terlaksana dengan baik di segala aspek.” Imbuh Aidhil Philip Julian.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











