KUPANG, fokusnusatenggara.com – Dalam upaya mewujudkan lingkungan yang lebih sehat dan layak huni, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Kupang meluncurkan sejumlah program strategis untuk mengurangi kawasan kumuh.
Plt Kepala Dinas PRKP Kota Kupang, Matheus Radja, mengungkapkan bahwa program ini merupakan bagian dari visi besar Kota Kupang menuju status “bebas kawasan kumuh” melalui kolaborasi lintas sektor dan intervensi terintegrasi.
Strategi Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman
Dalam wawancara eksklusif, Matheus Radja menjelaskan bahwa kawasan kumuh di Kota Kupang telah diidentifikasi berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Tahun 2020. Salah satu langkah nyata yang telah dilakukan adalah pembangunan 18 unit rumah di wilayah Kelurahan Oesapa pada tahun 2023. Proyek ini melibatkan kemitraan strategis dengan perusahaan BUMN, PT SMS, sebagai bagian dari skema intervensi skala kawasan.
“Program ini tidak hanya menargetkan pembangunan fisik, tetapi juga peningkatan kualitas infrastruktur dasar seperti sanitasi, air bersih, dan drainase. Intervensi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat di kawasan tersebut,” ungkap Matheus.
Dokumen Perencanaan Sebagai Kunci
Pada tahun 2025, PRKP merencanakan penyusunan dokumen strategis seperti Rencana Tata Ruang Kawasan Permukiman Kumuh (RT2) dan Rencana Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP). Dokumen ini akan menjadi acuan utama untuk mendapatkan dukungan anggaran dari pemerintah pusat melalui program daftar integrasi.
“RT2 dan RP3KP bukan hanya dokumen administratif, tetapi merupakan langkah penting untuk memastikan setiap program yang dijalankan berbasis data dan kebutuhan nyata masyarakat,” tambahnya.
Fokus pada Kolaborasi dan Partisipasi Masyarakat
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











