ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Polda NTT Gagalkan Pengiriman Calon Korban Perdagangan Orang ke Taiwan, Tersangka Diamankan di Bali

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.com- Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap seorang tersangka berinisial VN (29) terkait dugaan kasus perdagangan orang dengan modus pemagangan ke Taiwan.

Penangkapan dilakukan di area Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, pada Selasa (12/11/2024) ketika tersangka hendak memberangkatkan dua korban, SSA (24) dan AB (20), ke Taiwan.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., membenarkan penangkapan ini saat dikonfirmasi di Mapolda NTT pada Rabu (13/11).

Baca Juga :  Perkara Perdata di Larantuka Makan Korban, Oknum Pengacara dan Juru Sita PN Jadi Tersangka

Kombes Ariasandy menjelaskan bahwa korban direkrut melalui jalur daring dengan menggunakan grup WhatsApp bernama “CUSIA EDUCATION CENTER.” Setelah itu, korban diarahkan untuk berangkat dari Kupang ke Denpasar menggunakan Lion Air pada 12 November 2024, dengan rencana keberangkatan ke Taiwan pada 13 November dini hari.

“Korban diberangkatkan secara nonprosedural dengan modus pemagangan, namun tanpa bekal persiapan seperti pelatihan bahasa, pengenalan budaya, serta tanpa adanya kontrak kerja atau jaminan kesehatan dan tempat tinggal yang memadai di Taiwan. Hal ini menunjukkan regulasi permagangan yang ditawarkan tidak sesuai dengan ketentuan, melainkan dikendalikan oleh tersangka VN,” ujar Kabidhumas.

Baca Juga :  Cegah Premanisme dan Tawuran di Kota Kupang Polsek Maulafa Laksanakan Patroli Rutin

Tersangka VN merencanakan agar korban bekerja sebagai petugas dapur (kitchen staff) di sebuah hotel di Taiwan dengan gaji sekitar Rp 8 juta per bulan, namun dipotong sebesar Rp 5 juta setiap bulan selama delapan bulan. Potongan ini diklaim sebagai biaya penggantian pemberangkatan, akomodasi, dan keuntungan pribadi tersangka.

  • Bagikan