KUPANG,fokusnusatenggara.com – Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan) dalam Operasi Illegal Fishing Turangga-2024.
Aksi ini dilakukan pada Rabu (9/10/2024) sekitar pukul 10.15 WITA oleh tim Kapal Patroli (KP) Pulau NDAO 3009 saat berpatroli di perairan Maukaro, Kabupaten Ende.
Menurut Dirpolairud Polda NTT, Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution, tim patroli menerima informasi dari masyarakat bahwa aktivitas pengeboman ikan sering terjadi di sekitar perairan Kaburea, Kabupaten Ende. Menindaklanjuti informasi tersebut, crew KP.P Ndao 3009 bersama tim melakukan penyelidikan di wilayah perairan Maukaro.
Dijelaskan Kronologis kejadiannya, sebut Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution hari Rabu, 9 Oktober 2024, sekitar pukul 09.00 WITA, tim patroli menemukan sebuah perahu motor tanpa warna yang diawaki oleh satu orang.
Orang tersebut terlihat berenang sambil menarik perahu, diduga sedang memantau target ikan yang akan dibom. Beberapa saat kemudian, orang tersebut melemparkan sesuatu ke air, diikuti dengan suara ledakan dan semburan air. Terduga pelaku kemudian menyelam untuk mengambil ikan yang mati akibat ledakan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











