ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kejati NTT Sidik Proyek Irigasi di Manggarai Senilai Rp 4,6 Miliar, Sudah Ada Calon Tersangka ?

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) sedang melakukan penyidikan kasus dugaan tidak pidana korupsi Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Wae Ces I-IV (2.750 Ha) di Kabupaten Manggarai (DAK) yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi NTT.

Proyek pada Bidang Wilayah Sungai Dinas PUPR Provinsi NTT itu dengan pagu anggaran senilai Rp 4.638.900.000, dan ditenderkan pada tanggal 31 Januari 2021/Februari 2022, dimana terdapat 5 peserta yang memasukan penawaran. Hasilnya, pemenang tender adalah PT Kasih Sejati Perkasa dengan penawaran senilai Rp 3.848.907.512,28.

Penandatangan kontrak kemudian dilakukan pada tanggal 18 Maret 2021 antara Dionisius Wea dan A.S. Umbu Dangu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Baca Juga :  TPNPB OPM Klaim Tembak Mati Intel Militer Indonesia di Intan Jaya, Polri Membantah

Dalam pengerjaan, kemudian dilakukan Adendum I pada tanggal 24 Maret 2021, dan juga terjadi pergantian PPK kepada Johanes Gomehs S.T., M.T.

Informasi yang dihimpun media ini, menyebutkan, Dionisis Wea melakukan Sub Kontraktor (Subkon) kepada Kornelis Ebot, dimana seluruh pekerjaan tanpa menyerahkan gambar sebagai acuan, dan hanya menyuruh bagian yang perlu direhabilitasi dengan nilai Subkon sebesar Rp640.000/m3.

Baca Juga :  Perketat Keamanan di Tiga PLBN Jelang Kedatangan Paus Polda NTT Terjunkan 608 Personil

Kornelis Ebot selaku Subkon menggunakan sejumlah buruh untuk melakukan pengerjaan rehabilitasi saluran.

Sementara itu, indikasi dugaan tindak pidana korupsi diketahui pada pekerjaan yang tidak dikerjakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), yang mana seharusnya dilakukan pembangunan namun hanya dilakukan plester dan acian. Sehingga akibatnya terjadi kelebihan pembayaran.

Perencanaan semula untuk ruas BC 4 – BC-5, BC 5-BC 6, BC 6-BC 7 namun diubah menjadi ruas BC 2-BC 3, BC 3-BC 4 dan BC 4-BC 5 (tetap).

Baca Juga :  Mengharapkan Visibilitas Kejati NTT Di Kasus MTN Bank NTT

Ruas BC 2-BC 3 dan BC 3-BC 4 semula tidak ada dalam perencanaan, dan tidak ada hasil analisa kerusakan dalam justifikasi.

  • Bagikan