Lebih lanjut, Wali Kota menekankan pentingnya fokus dalam menjalani seleksi. Ia meminta peserta mencurahkan tenaga, pikiran, dan perhatian pada proses seleksi selama tiga hari penuh. Tugas-tugas lain, kata Wali Kota, bisa didelegasikan sementara, agar para peserta benar-benar optimal dalam mengikuti tahapan seleksi. “Saya ingin Bapak-Ibu sekalian fokus, karena orang bisa sukses kalau benar-benar mencurahkan diri pada satu hal,” ujarnya.
Di akhir sambutannya, Wali Kota menegaskan pentingnya sikap legowo dalam menerima hasil seleksi. Ia menyebut bahwa birokrasi berbeda dengan organisasi politik yang sering memunculkan dualisme kepemimpinan. “Ini birokrasi, tidak mungkin ada Sekda versi lain. Karena itu, apapun hasilnya, terimalah dengan lapang dada sebagai birokrat yang dewasa dan bijaksana,” pungkasnya.
Dalam laporan yang disampaikan Sekretaris BKPPD Kota Kupangterkait pelaksanaan kegiatan. Dijelaskan bahwa seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Kupang digelar karena adanya kekosongan jabatan, sehingga pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, maupun pejabat fungsional ahli madya yang memiliki kinerja baik dan memenuhi syarat diberikan kesempatan berkompetisi.
Panitia menjelaskan bahwa tujuan dari seleksi terbuka ini adalah untuk menyelenggarakan proses pengisian jabatan secara transparan, objektif, kompetitif, dan akuntabel. Selain itu, juga untuk menghasilkan pejabat Sekda yang berkualitas, profesional, berdaya saing, serta mampu menjadi motor penggerak birokrasi Pemerintah Kota Kupang.
Sebanyak lima pejabat mengikuti seleksi, yakni Jermi M. Haning, Ph.D., Yefry C. Adoe, SE., M.AP., Jeffry Edward Pelt, SH., drg. Francisca J. H. Ikasasi, dan Wildrian Ronald Otta, S.STP., MM.. Mereka akan melalui tahapan seleksi yang meliputi verifikasi administrasi dan penelusuran rekam jejak, uji kompetensi manajerial dan sosial-kultural, uji kompetensi bidang melalui penulisan makalah, serta presentasi dan wawancara akhir. Proses seleksi ini dilaksanakan selama 23 hari, mulai dari 9 September hingga 1 Oktober 2025
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











