Dalam pidatonya, Wali Kota Kupang menekankan pentingnya membangun kota yang tidak hanya modern, tetapi juga berakar pada nilai-nilai sosial dan lingkungan.
“Saya sampaikan bahwa di Kupang, kita membangun rumah tanpa meninggalkan dimensi lingkungan. Rumah yang baik bukan sekadar rumah yang modern dan canggih, tetapi yang memperhatikan lingkungan sekitar dan membangun komunitas yang kuat” jelasnya.
Christian juga menyoroti kekuatan strong neighborhood dan strong community sebagai ciri khas masyarakat Kupang.
“Kalau di luar negeri orang cenderung individualistik, di Kupang tidak. Kalau ada kedukaan, semua berkumpul membantu. Kali ada yang butuh pertolongan kita saling membantu, menjaga satu sama lain. Itulah lingkungan yang layak huni. Dan sebuah rumah dikatakan baik ketika bisa berdampak bagi sekitar” tambahnya.
Pidato inspiratif tersebut mendapat sambutan hangat dari para peserta konferensi. Bahkan, salah satu tokoh penting yang hadir Wang Weiren Deputy Secretary General of the Sanghai Municipal People’s Government, secara langsung menyalami Wali Kota Kupang dan menyampaikan pujian dengan mengatakan “Amazing speech, a wonderful speech.”
Selain menjadi pembicara utama, Wali Kota Kupang Christian Widodo juga termasuk dalam tujuh delegasi terpilih yang diundang dalam jamuan makan malam tingkat tinggi (high-level dinner)** bersama para pemimpin dunia dan perwakilan PBB.
Dalam momentum yang sama, Pemerintah Kota Shanghai menyampaikan rencana untuk menjajaki kerja sama sister city dengan Kota Kupang, terinspirasi oleh gagasan dan visi pembangunan berkelanjutan yang dipaparkan oleh Wali Kota Christian Widodo.
“Ini kebanggaan bagi kita semua. Kupang bisa hadir di panggung dunia dan menjadi contoh kota yang tumbuh dari nilai-nilai lokal, dengan semangat kebersamaan dan kepedulian lingkungan,” tutup Wali Kota Kupang.(*)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











