KUPANG,fokusnusatenggara.com- Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore,MM,MH mengapresiasi vaksinasi lintas agama yang digelar Universitas Muhammadiyah Kupang.
Hal ini disampaikannya saat menghadiri langsung pembukaan kegiatan vaksinasi di Kampus Muhammadiyah Kupang, bertepatan dengan perayaan Tahun Baru 1 Muharram 1443 Hijriyah, Rabu, 11 Agustus 2021.
Turut hadir dalam acara tersebut Rektor Universitas Muhammadiyah Kupang, Dr. Zainur Wula S.Pd, M.Si, beserta para Wakil Rektor dan Dekan, Kasdim 1604, Letkol Inf. Sugeng Prihatin, Ketua MUI Kota Kupang, H. Muhammad dan Pastor Paroki Sta. Maria Assumpta Kupang, RD. Rudolf Tjung Lake. Hadir pula secara virtual Ketua Muhammadiyah Covid Command Centre Pusat, Dr. Agus Syamsudin dan dr. Widiana, yang mewakili Kepala Pusat Krisis Kementerian Kesehatan RI.
Dalam sambutannya Wali Kota Kupang menyampaikan kegiatan vaksinasi lintas agama ini sangat luar biasa dan menjadi bukti perhatian serta dukungan Universitas Muhammdiyah dalam memerangi covid 19 di Kota Kupang.
“Ternyata kami tidak jalan sendiri. Terima kasih Muhammadiyah sudah berdiri paling depan membantu dan mau bersama kami melayani, mengingatkan warga Kota Kupang tentang bagaimana menangani covid 19,” ujarnya.
Wali Kota menambahkan saat ini Pemkot Kupang sesuai arahan dari pusat tengah menjalani Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV, karena peningkatan kasus yang cukup signifikan.
Karena itu, Wali Kota mengajak seluruh pihak termasuk Universitas Muhammadiyah untuk bergandeng tangan bersama memerangi covid 19. Meski diakuinya masih banyak warga yang belum taat bahkan menantang saat ditegur petugas.
“Kita tidak boleh menyerah untuk terus ingatkan saudara-saudara kita bahwa covid 19 berbahaya dan tidak main-main,” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.