Ia juga mengajak seluruh peserta untuk berani berinovasi dan menciptakan perubahan demi masa depan Kota Kupang yang lebih maju.
Sementara itu, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Kupang, Ir. Solvie Y.H. Lukas, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman serta kesadaran hukum terkait HKI di kalangan ASN, peneliti, inventor, dan inovator daerah.
“Kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk mendorong budaya inovasi sekaligus meningkatkan jumlah pendaftaran hak cipta dan paten di Kota Kupang,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan ini juga mendukung pelaksanaan Kupang Innovation Award Tahun 2026 serta menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-140 Kota Kupang dan 30 tahun Kota Kupang sebagai daerah otonom.
Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk talkshow edukasi HKI yang dilanjutkan dengan klinik konsultasi serta pendampingan pendaftaran hak cipta dan paten, bekerja sama dengan perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Mengusung tema “Lindungi Inovasi, Kuatkan Daya Saing, Kupang Kreatif HKI”, kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem inovasi daerah yang berdaya saing serta terlindungi secara hukum.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











