KUPANG,fokusnusatenggara.com- Untuk mendukung upaya pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di Kota Kupang, Penjabat Wali Kota Kupang minta agar mulai tahun 2023, seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kota Kupang, wajib mengikuti test urine setiap 6 bulan sekali.
Hal tersebut disampaikan saat menjadi nara sumber dalam Rapat Kerja Program Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang digelar BNN Kota Kupang, di Hotel Swiss Bell-Court Kupang, Selasa (4/10).
Menurut dia, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Kupang harus mendukung upaya tersebut. Dengan mengikuti test urine dan dinyatakan bersih, para pegawai sudah berkontribusi mewujudkan Kota Kupang yang bersih dari narkoba. Selain pegawai, para guru juga harus menjalani test urine. Karena sebagai pendidik, mereka harus bersih dan bebas dari narkoba.
Dia mengatakan, untuk mewujudkan kota tanggap ancaman narkoba, ketahanan harus dimulai dari keluarga masing-masing. Cara mendidik dan membina tiap orang tua menentukan ketahanan anak-anaknya dari bahaya narkoba. Selain itu orang tua juga berperan mendekatkan anak-anaknya kepada Tuhan (spiritual training). Setelah kuat dari dalam rumah, maka ketahanan di tingkat yang lebih tinggi seperti lingkungan, wilayah dan lembaga, dapat terwujud.
Penjabat Wali Kota menambahkan, meski kasus narkoba di Kota Kupang belum sampai pada tahap meresahkan, tapi langkah-langkah pencegahan tidak boleh diabaikan. Pihak terkait perlu memetakan wilayah mana saja yang rawan dan para RT diminta aktif melakukan pemantauan di lingkungan masing-masing. Pemkot Kupang juga, sebut dia, sudah membangun koordinasi dengan Forkopimda, terutama TNI dan Polri untuk mendukung upaya pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di Kota Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.