Berikut adalah rincian rekayasa lalu lintas yang telah diberlakukan:
- Jalur Sikumana ke Tofa: Kendaraan dari arah Sikumana diminta untuk terus lurus tanpa bisa belok kanan ke arah Tofa, begitu pula sebaliknya.
- Perempatan Polda: Pengendara dari perempatan Polda tidak dapat mengakses Jalan Herewila maupun arah menuju Polda. Semua kendaraan diarahkan satu jalur menuju Kuanino.
- Jalur Bl Lama: Kendaraan dari Bl Lama diarahkan ke Masjid Fontein. Pengemudi tidak dapat langsung menuju Katedral dari arah ini. Berikutny
- Terminal Kupang: Kendaraan dari arah Jembatan Selam tidak dapat belok kanan ke Masjid, melainkan diarahkan belok kiri menuju kawasan pertokoan.
- Bundaran El Tari: Semua kendaraan tidak dapat melewati depan Kantor Gubernur. Pengendara diarahkan menuju Oebufu.
- Bundaran Tirosa: Kendaraan tidak diperbolehkan memutar di bundaran Tirosa. Arus lalu lintas diarahkan menuju Pulau Indah dan Oebufu.
- Pertigaan Oesapa: Jalan dari Pulau Indah ke Oesapa diberlakukan satu jalur. Sementara itu, kendaraan dari arah Oesapa diarahkan melewati Penfui.
Karena itu pihak Polresta Kupang Kota mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan rekayasa lalu lintas ini demi kenyamanan bersama. Para pengendara juga merencanakan perjalanan mereka dengan baik agar tidak terganggu oleh perubahan jalur.
“ Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan kelancaran lalu lintas, tetapi juga mendukung terciptanya suasana yang nyaman selama perayaan pergantian malam tahun baru 2025 ,” jelas Ipda Franky.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











