Turut hadir mendampingi Wali Kota dalam acara tersebut, Plh. Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kupang, Yanuar Dally, SH., M.Si., Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang selaku Sekretaris Satgas Penanganan Sampah Kota Kupang, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, serta para camat se-Kota Kupang.
Dari pihak PT Jasa Raharja hadir Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja NTT, Sumantri Muhammad Baswan, SH., LL.M., CIRP., CCD., QRMP, didampingi Kepala Unit Operasional Hendri Jashar, SE., Kepala Unit Keuangan, Akuntansi dan TJSL Robby Rianto, SE., serta Branch Manager PT Jasa Raharja Putera Kantor Cabang Kupang, Oktaviani Taroreh.
Dalam sambutannya, Sumantri Muhammad Baswan menegaskan bahwa bantuan ini merupakan bentuk komitmen sosial perusahaan untuk mendukung program Pemkot Kupang, khususnya di bidang lingkungan.
“TJSL ini bukan semata CSR, melainkan pesan sosial. Kami ingin mengedukasi masyarakat agar turut bertanggung jawab dalam pembangunan, salah satunya dengan membayar pajak. Karena dari situlah dana perlindungan dan sosial kami berasal,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa tingkat kecelakaan lalu lintas di Kota Kupang mengalami kenaikan sebesar 20 persen dibanding tahun sebelumnya, sementara tingkat kepatuhan pajak kendaraan baru mencapai 54 persen. Oleh karena itu, ia berharap kerja sama dengan Pemkot Kupang dapat terus ditingkatkan untuk membangun kesadaran masyarakat.
“Mudah-mudahan bantuan ini dapat digunakan sebaik-baiknya. Walau jumlahnya belum banyak, semoga dapat menjadi bagian dari gerakan besar membangun Kota Kupang berbasis lingkungan dan budaya,” pungkasnya.
Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara serah terima antara Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja NTT selaku pihak pertama dan Wali Kota Kupang selaku pihak kedua. Penyerahan plakat penghargaan dan sesi foto bersama menjadi penanda eratnya kolaborasi antara PT Jasa Raharja dan Pemerintah Kota Kupang dalam mewujudkan kota yang bersih, tertib, dan berkelanjutan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











