KUPANG, fokusnusatenggara.com — PT. Jasa Raharja memberikan bantuan 5 kontainer sampah berkapasitas 1.100 liter ke Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang.
Penyerahan bantuan ini diterima langsung oleh Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo dalam acara penyerahan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di Ruang Rapat Garuda, Lantai 2 Kantor Wali Kota Kupang, Rabu (9/7/2025).
Dalam sambutannya, Wali Kota Christian menyampaikan apresiasi tinggi kepada PT Jasa Raharja yang kembali menunjukkan kepedulian terhadap kebersihan lingkungan Kota Kupang melalui bantuan 5 unit kontainer sampah berkapasitas 1.100 liter.
Wali Kota juga menyebut bantuan tersebut sebagai wujud nyata semangat gotong royong yang hidup dan tumbuh subur di Kota Kupang.
“Bantuan hari ini bukan hanya penyerahan fisik semata, tetapi simbol dari semangat kolaborasi. Kami sangat terbantu karena untuk memenuhi kebutuhan 1.300 kontainer sampah di seluruh RT bukan hal yang mudah, terlebih dalam situasi efisiensi anggaran,” ujar Wali Kota.
Ia juga menjelaskan rencana strategis Pemerintah Kota Kupang dalam membangun sistem pengelolaan sampah berbasis wilayah. Dalam sistem tersebut, masyarakat akan membuang sampah ke kontainer di setiap RT, yang selanjutnya diangkut ke kelurahan dan kemudian ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di tingkat kecamatan.
“Satu RT minimal satu kontainer. Kalau harganya Rp4 juta per unit, artinya kami harus siapkan lebih dari Rp5 miliar. Karena itu, bantuan seperti ini sangat berarti,” lanjutnya.
Menurut Wali Kota, saat ini Pemerintah Kota Kupang sudah mengadakan sekitar 800 kontainer dari APBD, dan bantuan dari mitra seperti PT Jasa Raharja mempercepat pencapaian target penyediaan sarana persampahan. Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan sampah akan terus diperbaiki agar hanya 15% sampah yang sampai ke TPA Alak.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











