KUPANG, fokusnusatenggara.com- Penjabat Wali Kota Kupang, Linus Lusi, S.Pd., M.Pd, menghadiri acara Temu Guru Sub Rayon Kota Raja di Hotel Cahaya Bapa, Kamis (16/1). Pertemuan yang dikemas dalam konsep acara sederhana tersebut bertujuan untuk mempererat persaudaraan antara para guru dan kepala sekolah di wilayah Sub Rayon Kota Raja.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Drs. Dumuliahi Djami, M.Si, Koordinator Pengawas SD/SMP se-Kota Kupang, Jhon Eduard Rihi, S.Pd, Ketua Sub Rayon, Naema Dida Ello, S.Pd., MM, para kepala sekolah dan guru SD se-wilayah Kecamatan Kota Raja serta para mitra pendidikan.
Dalam sambutannya, Pj. Wali menyampaikan apresiasi kepada para pengawas, kepala sekolah dan guru di wilayah Sub Rayon Kota Raja yang sudah mengagas kegiatan ini. Dia berharap kegiatan ini bisa menjadi agenda rutin tahunan yang membawa dampak positif. Kegiatan ini dapat menjadi ruang evaluasi untuk memperbaiki kekurangan atau kendala yang dialami selama tahun sebelumnya. Apresiasi juga disampaikan kepada guru di Sub Rayon Kota Raja yang dalam acara tersebut memberikan penghargaan khusus bagi guru-guru yang memasuki masa purna bakti.
Linus mengakui kehadirannya dalam acara ini sebagai bagian yang tak terpisahkan dari para guru, untuk memberi motivasi dan pencerahan bagi para guru di Sub Rayon Kota Raja. Ucapan terima kasih disampaikannya kepada para guru atas dedikasi mereka selama satu tahun sebelumnya. Diakuinya salah satu sektor yang bisa menyelamatkan pembangunan dan masa depan bangsa adalah pendidikan. Oleh karena itu para guru diminta untuk menegakkan disiplin positif untuk peningkatan kualitas Pendidikan Kota Kupang yang lebih baik. Mantan Kadis Pendidikan Provinsi NTT itu mengakui hingga saat ini Kota Kupang masih menjadi barometer pendidikan di NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











