Kebutuhan akan infrastruktur yang lebih baik juga dibahas, termasuk penambahan dan perbaikan lampu jalan di wilayah seperti Lasiana dan Oesapa Selatan yang membutuhkan penerangan tambahan demi keamanan. Pj. Wali Kota menanggapi bahwa penggantian baterai lampu jalan akan dilakukan secara bertahap sesuai skala prioritas. Selain itu, beliau juga menyinggung masalah parkir yang kurang tertata, terutama parkir liar di gedung pesta di Oesapa Barat, dengan rencana untuk melakukan penertiban dan memberdayakan pemuda setempat dalam pengelolaan parkir demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam sesi diskusi, warga menyampaikan beberapa usulan, termasuk pengembangan kebun RT sebagai upaya ketahanan pangan lokal. Terkait hal ini, Dinas Ketahanan Pangan diminta untuk menyediakan bibit sayuran bagi tiap RT yang berminat. Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret untuk mendorong pemenuhan kebutuhan pangan sekaligus memanfaatkan lahan kosong di sekitar pemukiman warga.
Pj. Wali Kota juga mengumumkan beberapa program dukungan pemerintah, di antaranya santunan uang duka bagi warga yang meninggal dunia, layanan bus gratis yang disediakan untuk masyarakat, serta pemantauan lahan-lahan kosong milik pemerintah oleh Badan Aset guna mencegah penggunaan liar. Selain itu, beliau juga menjanjikan koordinasi dengan Dinas Pertanian untuk membantu pemasaran pupuk yang dihasilkan dari Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R di Oesapa Barat.
Dengan diadakannya acara ini, pemerintah kota berharap dapat menjalin komunikasi yang lebih erat dengan masyarakat, mendengar aspirasi langsung dari para ketua RT/RW, dan menjadikan masukan-masukan ini sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan demi mewujudkan Kota Kupang yang lebih bersih, sehat, dan aman
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











