KUPANG. fokusnusatenggara.com -Penjabat Wali Kota Kupang, bersama para Ketua RT/RW, LPM, Lurah, dan Camat se-Kecamatan Kelapa Lima, mengadakan acara Ngopi (Ngobrol Pagi) Bareng guna membahas berbagai tantangan dan solusi bagi permasalahan utama di Kota Kupang, khususnya di Kecamatan Kelapa Lima, Rabu (30/Oktober/2024) bertempat di Rumah Jabatan Wali Kota Kupang.
Acara ini menyoroti beberapa isu mendesak, antara lain penanganan stunting, kebersihan lingkungan, infrastruktur, dan berbagai aspirasi warga yang diharapkan dapat segera ditindaklanjuti demi meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Turut hadir para Staf Ahli Wali Kota Kupang, para Asisten Sekda Kota Kupang, para Kepala Perangkat Daerah lingkup Kota Kupang, Camat Kelapa Lima, Lurah dan Ketua LPM se-Kecamatan Kelapa Lima serta para Ketua RT/RW se Kecamatan Kelapa Lima.
Stunting di Nusa Tenggara Timur (NTT) saat ini tercatat sebagai peringkat kedua tertinggi secara nasional. Pj. Wali Kota menyampaikan pentingnya penguatan upaya pemerintah dalam menangani masalah ini. Jumlah 4.086 bayi mengalami stunting di Kota Kupang dan targetnya adalah untuk menurunkan angka stunting menjadi 2.000 kasus dalam waktu 6 bulan mendatang, dengan berbagai program intervensi yang akan dimaksimalkan, termasuk edukasi gizi dan program bantuan pangan.
Kebersihan lingkungan juga menjadi sorotan dalam pertemuan ini. Terkait dengan pesan Presiden RI serta tokoh masyarakat dan agama, pemerintah kota telah meluncurkan lomba kebersihan antar-kelurahan untuk mendorong masyarakat lebih peduli pada kebersihan lingkungan. Beberapa ketua RT, termasuk Ketua RT 032 Oesapa, menyampaikan tantangan sampah yang seringkali membludak akibat kurangnya armada pengangkut. Untuk itu, Pj. Wali Kota mengumumkan rencana pengadaan tambahan 10 kontainer sampah serta peningkatan armada DLHK.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.