KUPANG, fokusnusatenggara.com — Perayaan Christmas Coral Kota Kupang yang digelar di Taman Nostalgia Kupang (TAMNOS) pada Sabtu 20 Desember 2025 malam, tidak hanya menjadi ajang hiburan menyongsong Hari Raya Natal, tetapi juga dimanfaatkan Pemerintah Kota Kupang sebagai momentum untuk menegaskan komitmen memperkuat semangat pelayanan publik kepada masyarakat.
Mewakili Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jeffry Pelt, menegaskan bahwa seluruh jajaran Pemerintah Kota Kupang diminta untuk mengusung satu semangat utama, yakni pemerintah hadir sebagai pelayan masyarakat. Pelaksanaan Christmas Coral pada malam hari disebutnya sebagai bukti nyata bahwa pemerintah bekerja dan melayani tanpa dibatasi waktu.
“Bapak Wali Kota Kupang meminta kita semua jajaran Pemerintah Kota Kupang untuk mengusung tema dan semangat bahwa pemerintah adalah melayani. Kegiatan malam hari ini merupakan bukti komitmen tersebut,” tegas Sekda Jeffry Pelt di hadapan ribuan warga yang memadati TAMNOS.
Sekda menyampaikan, suksesnya pelaksanaan Christmas Coral tidak terlepas dari dukungan seluruh elemen masyarakat serta penyertaan Tuhan. Menurutnya, kebersamaan antara pemerintah dan masyarakat menjadi kekuatan utama dalam menyongsong Natal dengan penuh sukacita dan harapan.
“Semua yang terjadi malam ini hanya karena kehendak Tuhan dan dukungan kita semua. Tuhan mengizinkan kegiatan ini berjalan dengan baik, dan semangat ini kiranya mempersatukan hati kita menyongsong Natal,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jeffry Pelt menjelaskan bahwa kegiatan bernuansa keagamaan Kristen kini telah menjadi agenda rutin Pemerintah Kota Kupang setiap tahun dalam rangka menyambut Natal. Hal ini sekaligus menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap nilai-nilai iman, kebersamaan, dan budaya masyarakat Kota Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










