Adapun jabatan yang dibuka dalam seleksi terbuka tersebut meliputi:
- Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia
- Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan
- Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Kupang
- Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Kupang
- Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Kupang
- Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Kupang
- Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Kupang
Dikatakan, pembukaan seleksi ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Kupang memperkuat tata kelola pemerintahan serta memastikan penempatan pejabat yang kompeten, berintegritas, dan profesional.
Persyaratan Peserta Seleksi
Dalam pengumuman resminya, Pemkot Kupang mensyaratkan beberapa ketentuan utama bagi pelamar, yakni:
- Berstatus sebagai PNSpada Pemerintah Provinsi, Kabupaten, atau Kota di wilayah Provinsi NTT.
- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV).
- Berusia maksimal 56 tahun 0 haripada saat pengangkatan sumpah jabatan sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
Persyaratan tersebut disusun untuk memastikan peserta memiliki kompetensi dan rekam jejak yang sesuai dengan amanat jabatan tinggi pratama yang akan diemban.
Pembukaan seleksi JPT Pratama ini diharapkan dapat menjadi ruang kompetitif serta mendorong peningkatan kapasitas aparatur sipil negara di NTT, khususnya dalam mendukung pelayanan publik dan pembangunan di Kota Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











