KUPANG,fokusnusatenggara.com- Para pejabat Pemerintah Kota Kupang, Provinsi NTT bersama Pimpinan DPRD Kota Kupang, melakukan penandatangan Pakta Integritas terkait penggunaan aset negara selama menjabat.
Salah satu poin utama dalam pakta integritas tersebut, para pejabat wajib mengembalikan semua aset milik negara dan daerah yang digunakannya saat menjabat ketika pensiun nanti.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Wali Kota Kupang, akan dukungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhadap upaya Pemkot menertibkan aset daerah, yang disampaikan saat mengikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Intern (Rakorwasin) Keuangan dan Pembangunan Tingkat Provinsi NTT Tahun 2021 di Aula Eltari Kupang, Senin, 21 Juni 2021 lalu.
Acara penandatanganan pakta integritas berlangsung di ruang Rapat Garuda Kantor Wali Kota Kupang, Rabu 23 Juni 2021, diikuti oleh Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore,MM,MH, Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man, Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, S,Sos, Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang, Padron Paulus, Wakil Ketua DPRD Kota Kupang, Christian Baitanu dan seluruh pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintahan Kota Kupang, dan disaksikan langsung oleh Kasatgas Korsup Wilayah V KPK RI, Dian Patria.
“Penandatanganan pakta integritas ini menjadi tanggung jawab moril bersama, sebab di dalamnya ada pasal-pasal yang mengikat kita, kalau nanti tidak kembalikan, maka akan ditarik oleh Badan Aset,” ungkap Wali Kota Kupang saat memberikan sambutan pada acara tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.