KUPANG, fokusnusatenggara.com – Kegiatan Sosialisasi Forum Pembaharuan Kebangsaan (FPK) oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbang) Kota Kupang di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Kupang, Kamis (18/7).
Wali Kota Kupang Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH yang didampingi oleh Kepala Bakesbang Kota Kupang, Noce Nus Loa, SH, M.Si, selaku nara sumber, yang mewakili Komandan Kodim 1604 Kupang, Letkol (Kav) F. X. Aprilian Wicaksono, S.Sos dan Ketua Forum Pembaharuan Kebangsaan Kota Kupang dan tamu undangan lainnya. Sosialisasi dilaksanakan dalam bentuk panel diskusi yang diikuti oleh 102 orang yang terdiri dari 55 orang tokoh masyarakat, 44 orang tokoh agama dan 3 orang pimpinan organisasi masyarakat (Ormas) di Kota Kupang.[sc name=”BACA”]
Sosialisasi Forum Pembaharuan Kebangsaan membahas Peranan Forum Pembauran Kebangsaan, Wawasan Kebangsaan, dan 4 Pilar Kebangsaan. Hal ini dipandang penting agar dapat semakin menumbuhkan nilai-nilai kebersamaan, solidaritas sosial tanpa memandang asal usul, latar belakang sosial, agama dan strata sosial guna mewujudkan kehidupan masyarakat Kota Kupang yang rukun, damai, harmonis, dan bersatu dalam kebhinekaan.
“Maksud pelaksanaan kegiatan ini adalah membekali dan menambah wawasan bagi tokoh agama, masyarakat dan pimpinan ormas yang ada di tiap kelurahan sebagai ujung tombak Pemerintah Kota Kupang untuk menjabarkan referensi yang berkaitan dengan pembaharuan kebangsaan untuk saling menghormati, dan menghargai” , jelas Kabid Kesatuan Bangsa pada Badan Kesbangpol Kota Kupang, Hijayas Uthan Mode, S.Sos, M.Si, selaku Ketua Panitia.
Kegiatan Sosialisasi Forum Pembaharuan Kebangsaan bertujuan untuk Melestarikan nilai sosial budaya, mengembangkan kehidupan demokrasi, melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan bangsa dan kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI); Mendorong terwujudnya pembaharuan kebangsaan guna memperkokoh integritas nasional serta meningkatkan kedaulatan NKRI; serta terpeliharanya kehidupan yang rukun dan harmonis antar ras, suku, budaya dan agama.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.