KUPANG,fokusnusatenggara.com- Bagi para pelaku bisnis dan UMKM di Kota Kupang Nusa Tenggara Timur, sekarang bisa gunakan Loket di Mal Pelayanan Publik (MPP) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk pengurusan perizinan ekspor dan impor.
Layanan baru ini digarap bersama Balai Karantina dan Bea Cukai yang sudah meninjau lokasi untuk memastikan kesiapan teknis.
Kepala DPMPTSP Kota Kupang, Wildrian Ronald Otta, mengatakan proses persiapan sedang berjalan dan tinggal menunggu finalisasi teknis dari dua instansi terkait.
“Kita sementara mempersiapkan untuk membuka loket terkait perizinan ekspor dan impor. Balai Karantina dan Bea Cukai sudah melakukan survei lokasi,” ujar Andre Otta.
Selain ekspor-impor, kata Andre, Pemkot Kupang juga tengah menjajaki kehadiran layanan kenotariatan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kupang untuk memperkuat ekosistem pelayanan satu pintu.
Andre menilai layanan notaris sangat penting, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen legalitas usaha.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











