“Ini sudah masuk perencanaan dan kami sedang melakukan komunikasi dengan Ikatan Notaris Indonesia NTT,” jelasnya.
Menurut dia, jika kerja sama dengan notaris resmi berjalan, masyarakat dapat mengurus berbagai dokumen langsung di MPP, mulai dari akta perusahaan, NIB, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, NPWP, dan pembukaan rekening bank.
“Seluruhnya akan terintegrasi dalam satu tempat sehingga lebih cepat dan efisien,” jelasnya.
Andre menegaskan pembaruan ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Kupang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Ini bagian dari komitmen Pemkot Kupang untuk memperkuat pelayanan publik dan memudahkan masyarakat dalam setiap urusan administrasi,” pungkasnya.***JeFF
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










