KUPANG,fokusnusatenggara.com- Kabar membanggakan kembali datang dari Kota Kupang. Dalam penilaian kinerja pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2025 untuk wilayah NTT, Kota Kupang berhasil meraih peringkat terbaik dengan nilai akhir 94,17. Hasil tersebut secara resmi diumumkan pada 3 Desember 2025 oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Prestasi ini diraih berkat kerja keras dan kedisiplinan dalam mengelola dana dari pemerintah pusat. Penilaian dilakukan dengan melihat ketepatan dan kecepatan penyaluran seluruh jenis dana transfer, kesesuaian pagu anggaran dengan aturan, serta ketertiban pencatatan dan pelaporan melalui aplikasi OMSPAN TKD. Kota Kupang menunjukkan performa yang stabil dan konsisten di semua aspek tersebut.
Transfer ke Daerah sendiri merupakan anggaran penting yang dikucurkan pemerintah pusat untuk mendukung pembangunan daerah, pemerataan ekonomi, dan peningkatan layanan publik. Karena itu, keberhasilan dalam pengelolaannya menjadi salah satu indikator penting keseriusan pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam penilaian tahun ini, Kota Kupang unggul dari daerah lainnya di NTT. Kabupaten Manggarai Barat menempati posisi kedua dengan nilai 93,98, dan Kabupaten Sabu Raijua di posisi ketiga dengan nilai 93,87. Selisih nilai yang tipis menunjukkan persaingan antardaerah semakin ketat dalam menghadirkan tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel.
Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menyampaikan rasa syukur dan bangga atas pencapaian ini. Ia menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh unsur pemerintah daerah, termasuk jajaran teknis yang mengawal tata kelola anggaran dengan baik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










