ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kadis P dan K Warning Wali Kota Kupang: Copot Kepsek SMPN 11 Tanpa Prosedur, Siap Digugat

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

“Ada pesan yang saya terima dari pengacara di Semarang dan Jakarta. Intinya, kalau pencopotan dilakukan tidak sesuai dasar hukum, maka Wali Kota bisa digugat,” ungkap Dumul, Rabu (26/8/2025) seperti dilansir sumba.inews.id.

Isu pencopotan Warmansyah mencuat setelah kasus dugaan penganiayaan terhadap sembilan siswi SMPN 11 pada 19 Agustus 2025. Kasus ini langsung mendapat perhatian publik dan mendorong Wali Kota Kupang untuk bersikap tegas.

Baca Juga :  Wali Kota Kupang Jadi Pembicara Utama Konfresi Kota Sedunia di "Kota Ajaib" Shanghai

  • Bagikan