“Ada pesan yang saya terima dari pengacara di Semarang dan Jakarta. Intinya, kalau pencopotan dilakukan tidak sesuai dasar hukum, maka Wali Kota bisa digugat,” ungkap Dumul, Rabu (26/8/2025) seperti dilansir sumba.inews.id.
Isu pencopotan Warmansyah mencuat setelah kasus dugaan penganiayaan terhadap sembilan siswi SMPN 11 pada 19 Agustus 2025. Kasus ini langsung mendapat perhatian publik dan mendorong Wali Kota Kupang untuk bersikap tegas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










