SOE,fokusnusatenggara.com- Aksi Damai yang dilakukan Simpatisan Jeriko di Arena Musyawarah Cabang (Muscab) Serentak Partai Demokrat di Hotel Bahagia Dua, Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT, Rabu (18/5) siang, mengecam pemecatan masal sejumlah Ketua DPAC yang dilakukan Ketua DPD Partai Demokrat NTT.
Bukan hanya itu, gara-gara aksi damai tersebut, beberapa acara pada kegiatan Muscab serentak ini akan diundur hingga Kamis (19/5), bahkan seremonial pembukaan yang dijadwalkan akan berlangsung hari ini pada pukul 13:00 wita diundur hingga pukul 17:00 wita, Muscab serentak yang diselenggarakan DPD Partai Demokrat NTT tersebut akan memilih Ketua DPC region Timor, Rote, Sabu dan Alor.
Dalam aksi tersebut, Ketua DPD Partai Demokrat NTT, Leonardus Lelo terus diteriaki oleh Simpatisan Jeriko, ia dituntut masa aksi untuk menemui mereka, namun Leonardus tidak muncul di lokasi demo, dirinya tetap bersembunyi dibalik pemecatan masal sejumlah Ketua DPAC yang disinyalir sebagai aksi balas dendam terhadap para Ketua DPC yang memilih Jeriko saat Musda 2021 lalu.
“Ada sejumlah Ketua DPAC yang dipecat secara sepihak oleh Leonardus Lelo, ada pemecatan masal disejumlah daerah, di Malaka, Belu, TTU, TTS, Kabupaten Kupang, Kota Kupang, Ende hingga Flores Timur. Ini contoh praktek buruk berdemokrasi yang dilakukan Leonardus Lelo dan kroni-kroninya,” kata Heri.
Hal lain yang diangkat oleh Koordinator Simpatisan Jeriko, Herison Arianto masih pada tuntutan yang sama. Dalam orasinya, mantan Ketua BEM Unflor ini menuntut agar Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjelaskan mengapa Jefri Riwu Kore dikalahkan secara tidak demokratis dalam Musda yang berlangsung tahun 2021 lalu, padahal Jefri Riwu Kore adalah pemenang hasil Musda dengan 12 suara mengalahkan Leonardus Lelo yang hanya memperoleh 11 suara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.