KUPANG,fokusnusatenggara.com- Sepekan terakhir ini, dunia digital sosial maya diramaikan dengan bantuan kacamata Pemerintah Kota Kupang, Provinsi NTT kepada puluhan ribu kaum lansia. Bukan soal kacamatanya, tetapi soal tulisan “Jeriko” pada gagang kacamata tersebut.
Banyak kritik yang diberikan sehubungan dengan program bantuan ini. Mereka menilai tulisan itu sangat politis, bahkan cendreung sebagai klaim sepihak. Namun demikian, banyak juga kaum lansia yang tertolong dengan bantuan tersebut. bahkan mereka berikan apresiasi kepada Jefri Riwu Kore, Walikota Kupang, atas program ini yang dinilai tepat sasaran dan membantu mereka.
Menanggapi banyaknya kritikan tersenut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, Retnowati mengunkapkan alasannya. Menurutnya tulisan tersebut merupakan mekanisme kontrol kepada masyarakat untuk membedaan membedakan mana yang masyarakat beli dan mana yang merupakan bantuan pemerintah dan ini juga untuk mengantisipasi penyalahgunaan di lapangan.
“Sedangkan tulisan Jeriko itu kan singkatan nama pak wali kota saja. Ini hal yang biasa sebenarnya untuk menandai saja seperti bantuan pemerintah Kota Kupang yang mana wali kotanya adalah bapa Jeriko. Yang paling utama adalah asas manfaatnya dimana warga Kota Kupang para lansia kita sangat bersyukur atas bantuan yang menjawab langsung kebutuhan mereka,” jelasnya kepada wartawan di Kupang, Sabtu, 23 November 2019.
Retnowati menjelaskan, pengadaan kacamata baca bagi masyarakat merupakan hal yang sangat dibutuhkan. Ini merupakan program prioritas pemerintah Kota Kupang. Data di Dinas Kesehatan Kota Kupang menunjukkan bahwa jumlah lansia di Kota Kupang yang mendapat prioritas bantuan kacamata dengan usia di atas 50 tahun sebanyak 48.826 atau hampir 50 ribu orang.
“Ini jumlah yang signifikan dan mereka punya keluhan serius dengan kondisi matanya dan membutuhkan kacamata. Saat ini yang baru bisa dibantu oleh pemerintah Kota Kupang sebanyak 10 ribu orang saja,” katanya
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.