KUPANG, fokusnusatenggara.com — Untuk menjamin daging sapi di Kota Kupang sehat dan halal, Pemerintah Kota Kupang dan MUI sepakat tambah juru sembelih halal (juleha) di Rumah Potong Hewan (RPH) Bimoku. Kesepakatan dicapai dalam pertemuan antara Penjabat Wali Kota Kupang, Linus Lusi, S.Pd., M.Pd bersama Ketua MUI Kota Kupang, H. Muhammad MS di Ruang Kerja Penjabat Wali Kota Kupang, Jumat (17/1).
Hadir dalam pertemuan tersebut Anggota DPRD Kota Kupang, Muhammad Ramli dan Ahmad Talib, Wakil Ketua I MUI Kota Kupang, Drs. Ambo, M.Si, Sekretaris MUI Kota Kupang, Usaman Sakan, S.Pd., M.Pd, Plt. Kadis Pertanian dan Peternakan Kota Kupang, Ritha E. H. W. Lay, SE, MM bersama Pejabat Otoritas Veteriner, drh. Septemus Bert Tahunas.
Linus Lusi menyampaikan pada prinsipnya Pemkot Kupang sangat terbuka dan menghargai fungsi pengawasan dari sejumlah elemen masyarakat termasuk MUI. Pertemuan membahas tindak lanjut Pemkot Kupang terkait isu hewan mati dipotong di RPH.
Menurutnya, belum lama ini bersama Pj Gubernur NTT sudah turun langsung ke RPH Bimoku untuk memastikan masalah tersebut. Berdasarkan temuan lapangan diketahui fakta bahwa hewan yang dikabarkan mati itu sudah melalu proses pemeriksaan dan dinyatakan sehat. Namun karena faktor kelelahan akhirnya mati sebelum disembelih. Pihak RPH bertindak cepat dengan memanggil pemilik hewan untuk mengambil kembali sapi dimaksud untuk dikuburkan.
“Sapi mati tersebut tidak jadi dipotong tapi dibawa pulang kembali oleh pemiliknya untuk dikuburkan, “ ungkapnya.
Pj. Wali mendukung masukan dari MUI untuk menambah juru sembeli halal (juleha). Saat ini RPH Bimoku memiliki 2 orang Juleha, sementara sapi yang dipotong jumlahnya cukup banyak. Dia memastikan Pemkot Kupang akan menambah jumlah Juleha, untuk menjamin pemotongan daging sapi halal yang sesuai syariah Islam.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











