Sekretaris DPMPTSP Kota Kupang, Penina N. A. Lauata, SSTP., MM, menjelaskan bahwa PTSP memiliki dua fungsi utama: pelayanan pembuatan NPWP serta layanan perizinan, baik usaha maupun non-usaha.
Layanan tersebut mencakup penerbitan NIB, perizinan melalui OSS, hingga berbagai izin lain seperti izin tenaga kesehatan, izin praktik dokter, perawat dan bidan, izin trayek, reklame, pendidikan, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Banyak layanan sudah kami geser ke sistem online untuk mempermudah masyarakat,” jelasnya.
Penina juga menyoroti sejumlah inovasi, seperti layanan BESTIE dan penguatan program jemput bola di CFD dan Saboak. Dalam kegiatan pelayanan hari Sabtu (22/11/2025), satu NIB berhasil diterbitkan di lokasi, sementara tiga pelaku usaha lainnya menerima layanan konsultasi.***JeFF
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











