KUPANG,fokusnusatenggara.com- Robinson Sinaga, Direktur Eksekutif Badan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) meminta, agar para musisi yang ada di Nusa Tenggara Timur (NTT), wajib untuk daftarkan karya ciptanya, baik itu lagu maupun karya musik kepada pemerintah melalui Lembaga Manejemen Kolektif (LMK), Badan Ekonomi Kreatif (Be Kraf) Nasional.
“ Saya harap para musisi NTT untuk segera daftarkan ke pemerintah melalui LMK Be Kfar, agar dapat diproses sehingga bisa dikeluarkan sertifikat hak cipta dan royalty,” pintanya, saat membuka kegiatan Sosialisasi Lembaga Manejemen Kolektif (LMK) bagi para pencipta lagu, musik dan para pemilik hak terkait, yang dilaksanakan oleh Be Kraf Nasional, di Swiss Belinn Kristal Hotel, Jumat, 26 Agustus 2016.
Namun demikian, tandas Sinaga, proses pendaftaran untuk mendapatkan hak cipta dan royalty tidak mudah. Pasalnya, para pemilik hak cipta wajib terdata dalam LMK. Sedangkan LMK sendiri di Indonesia terdapat dua badan, dimana badan tersebut mengurus soal hak pencipta dan badan lainnya mengurus soal pennyanyi dan hak terkait.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.