ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Untuk PAW Mokris Lay Setelah Ditahan Jaksa, DPC Masih Menungu DPD Hanura NTT

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

“Secara normatif, organisasi partai memang memiliki aturan untuk mengambil langkah tegas terhadap kader yang tersandung persoalan hukum. Namun, tidak serta-merta kita langsung mengambil sikap PAW,” jelasnya.

Erwin menjelaskan, secara mekanisme, pengusulan PAW berada di tangan DPC Hanura Kota Kupang, namun tetap harus diajukan dan mendapat persetujuan dari DPD Hanura NTT sebelum diproses lebih lanjut ke tingkat pusat.

“Kalau soal alur PAW, nanti yang mengusulkan ke provinsi itu kami dari DPC Hanura, namun semua harus berdasarkan aturan, baik AD/ART Hanura maupun ketentuan dari KPU,” ungkapnya.

Baca Juga :  PMKRI Demo di Kejati Minta Tahan Anggota DPRD Kota Kupang Mokris Lay Ditahan  

Lebih lanjut, DPC Hanura Kota Kupang juga masih mempertimbangkan apakah proses PAW dapat dilakukan saat perkara belum berkekuatan hukum tetap atau harus menunggu putusan pengadilan yang telah inkrah.

“Kita harus lihat lagi aturan dari KPU, apakah sudah memenuhi syarat, baik dari sisi AD/ART Hanura maupun KPU. Apakah PAW dilakukan sekarang atau menunggu putusan inkrah,” pungkas Erwin Gah.

Baca Juga :  Tertinggi Dalam Survei, Ini Alasan Jeriko Memilih Herman Man
  • Bagikan