“Secara normatif, organisasi partai memang memiliki aturan untuk mengambil langkah tegas terhadap kader yang tersandung persoalan hukum. Namun, tidak serta-merta kita langsung mengambil sikap PAW,” jelasnya.
Erwin menjelaskan, secara mekanisme, pengusulan PAW berada di tangan DPC Hanura Kota Kupang, namun tetap harus diajukan dan mendapat persetujuan dari DPD Hanura NTT sebelum diproses lebih lanjut ke tingkat pusat.
“Kalau soal alur PAW, nanti yang mengusulkan ke provinsi itu kami dari DPC Hanura, namun semua harus berdasarkan aturan, baik AD/ART Hanura maupun ketentuan dari KPU,” ungkapnya.
Lebih lanjut, DPC Hanura Kota Kupang juga masih mempertimbangkan apakah proses PAW dapat dilakukan saat perkara belum berkekuatan hukum tetap atau harus menunggu putusan pengadilan yang telah inkrah.
“Kita harus lihat lagi aturan dari KPU, apakah sudah memenuhi syarat, baik dari sisi AD/ART Hanura maupun KPU. Apakah PAW dilakukan sekarang atau menunggu putusan inkrah,” pungkas Erwin Gah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











