Setelah dirinya melihat video di media sosial viral, Foni mengaku ketakutan.
Saya merasa ditipu, karena informasi yang saya dapat sejak awal lain tapi pelaksanaannya lain jadi saya takut,” ungkap Foni.
Tokoh jemaat Gereja Batuna, Kornelis Nenohara yang mendengar persoalan ini menegaskan bahwa dirinya ada pihak yang menggunakan urusan lembaga keagamaan untuk kepentingan politik.
” Ini kan seperti kita ketahui bahwa tidak boleh lakukan hal-hal seperti ini apalagi pada masa kampanye dan nanti masyarakat atau jemaat kita bisa diproses macam-macam,” tegas Kornelis Nenohara.
Dia berharap kasus ini harus diproses agar memastikan ke masyarakat dan jemaat bahwa hal-hal seperti ini masuk dalam hal penipuan, karena mengundang agenda gereja tetapi dalam pertemuan tidak membahas agenda yang sesungguhnya.
“Ini membuat jemaat kita resah dan bisa berakibat buruk bagi jemaat kita di sini,” ketusnya.
Senada, Obed Siki, warga yang ikut dalam pertemuan tersebut berharap agar masalah ini harus diselesaikan sesuai aturan yang berlaku, karena warga tidak tahu apa-apa tetapi ikut terseret.
“Kami datang itu untuk rapat persiapan lomba panduan suara gereja, tapi pelaksanaanya malah lain, ada penyerahan uang dari pak Daniel Taimenas yang katanya titipan dari Melki Laka Lena, kami tidak kenal Melki yang mana,” ungkapnya.
Ketua Panwascam Amarasi Barat Fonel Teuf mengatakan pihaknya akan memproses kasus tersebut apabila ada laporan. Apabila pihaknya sudah mendapat laporan, maka akan diteruskan ke Bawaslu selanjutnya menunggu perintah lanjutan untuk mengumpulkan data.
“Kami sifatnya menunggu laporan,” tandas Fonel Teuf.
Sementara Daniel Taimenas hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi. Meski demikian, dalam pemberitaan sebuah media online menyebutkan bahwa Daniel Taimenas membenarkan pemberian uang tersebut, namun berasal dari kantong pribadi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











