Terkait kemungkinan Pergantian Antar Waktu (PAW), Refefi memastikan hingga saat ini DPD Hanura NTT belum membicarakan hal tersebut. Ia menegaskan bahwa semua proses akan mengikuti aturan organisasi dan mekanisme partai yang berlaku.
“Kita tidak usah tergesa-gesa dengan politik. Kita mencermati sambil berkonsultasi,” katanya.
Refefi menjelaskan, sesuai mekanisme, DPC Partai Hanura Kota Kupang memiliki kewajiban membuat laporan resmi kepada DPD. Selanjutnya, DPD akan meneruskan laporan tersebut ke DPP untuk mendapatkan arahan lebih lanjut. Adapun soal PAW merupakan kewenangan Mahkamah Partai.
“Segala sesuatu ada aturan hukum, ada aturan partai dan lembaga. Partai akan berjalan sesuai regulasi yang ada di dalam. Itu nanti dipertimbangkan oleh DPD dan diteruskan ke DPP bagaimana dengan yang bersangkutan,” jelasnya.
Dengan sikap tersebut, Hanura NTT menegaskan komitmennya untuk tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian, menghormati proses hukum, serta menjalankan mekanisme internal partai secara berjenjang sebelum mengambil keputusan politik apa pun terkait Mokris Lay.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











