Hasil pengundian nomor urut Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT dituangkan dalam berita acara dan selanjutnya ditetapkan dengan keputusan KPU Provinsi NTT Nomor: 157 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT pada Pilkada Serentak 2024.
Ketua KPU NTT Jemris Foentuna alam sambutannya mengatakan pengundian nomor urut ini berdasarkan Pasal 121 Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur/wakil gubernur, bupati /wakil bupati serta walikota dan wakil wali kota.
“ Hari ini kami telah melakukan pengundian nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTT. Ini berdasarkan Pasal 121 Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur/wakil gubernur, bupati /wakil bupati serta walikota dan wakil wali kota ,” kata Ketua KPU NTT Jemris Foentuna.
Dari pantauan halaman Kantor KPU Provinsi NTT dipenuhi oleh massa pendukung dari paslon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT yang membuat suasana semarak
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











