Alfan menegaskan, pihak Bawaslu Kabupaten Manggarai hingga saat ini tidak menemukan dugaan pelanggaran terhadap alat peraga kampanye (APK) dari Ansy Lema itu.
“Kami belum temukan fakta. Karena sampai sekarang faktanya tidak ada Baliho itu berdasarkan laporan Panwaslu Kecamatan kami. Kami berkoordinasi dengan Tim Paslon Ansy Lema di Manggarai tapi mereka tidak kenal siapa yang pasang,” ungkapnya.
Alfan juga menegaskan bahwa untuk saat ini Baliho dengan gambar seperti itu tidak ada lagi di Kabupaten Manggarai. “Untuk sementara berdasarkan laporan Panwascam sudah bersih. Siapa tau ada yang pancang lagi,” katanya.
Seperti diketahui, APK seperti baliho Calon Gubernur NTT, Yohanes Fransiskus Lema yang berpasangan dengan Jane Natalia Suryanto sebagai Calon Wakil Gubernur NTT itu secara jelas terpampang pimpinan umat Katolik seluruh dunia, Paus Fransiskus.
Pada baliho tersebut, tertulis jelas bahwa politisi dari Partai PDI-Perjuangan itu mengagumi sosok dari Paus Fransiskus. Alasannya, Paus Fransiskus merupakan tokoh Agama Katolik yang keberpihakannya kepada kaum miskin dan inspirasi lingkungan hidup.
“Saya adalah pengagum Paus Fransiskus, terutama karena keberpihakannya kepada kaum miskin dan inspirasi lingkungan hidup. Coblos nomor 1, Ansy-Jane,” demikian bunyi tulisan pada baliho Yohanes Fransiskus Lema itu. (*)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











