Sementara bagi empat daerah lainnya lanjut Doris Rihi, bagi daerah yang kepala daerahnya mengikuti Pilkada maka akan diisi jabatan oleh wakil kepala daerah sebagai pelaksana harian atau Plh
“ Surat penunjukkan itu akan keluar bersamaan dengan izin cuti kepala daerah yang mengikuti Pilkada ,” katanya.
Menurut Doris, 9 daerah dengan kepala daerah definitif adalah Manggarai, Manggarai Barat, Ngada, Sumba Barat, Sumba Timur, Belu, Timor Tengah Utara, Malaka, dan Sabu Raijua.
“ Kami berharap pelaksanaan tugas sebagai Penjabat sementara Bupati ini berjalan lancar ,” harap Doris Rihi.
Setelah pelaksanaan kampanye atau cuti berakhir, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mengambil cuti, kembali melanjutkan aktivitas sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah hingga proses pelantikan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih dilantik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











