Untuk menjadi kepala sekolah defenitif, kata Ambrosius, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi antara lain, kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV. Selain itu memiliki pangkat/golongan minimal III/C, memiliki pengalaman manajerial minimal 2 tahun, tidak pernah dikenai hukuman disiplin, dan tidak pernah menjadi terpidana.
Menjawab pertanyaan terkait parapelaksana tugas ( PLT ) apakah memiliki peluang untuk diikutsertakan dalam seleksi, Ambrosius mengatakan mereka memiliki hak untuk itu.
“ Mereka juga disertakan dalam proses seleksi calon Kepala Sekolah. Mereka punya hak iut diseleksi. Jika selama menjabat PLT dinilai bagus, memenuhi syarat tidak tertutup kemungkinan bisa lolos seleksi menjadi Kepala Sekolah definitif ,” tutup Ambrosius.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











