Melalui pengukuhan ini Gubernur menambahkan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur terbuka dan menghargai catatan-catatan kritis yang konstruktif sebagai bagian penting dalam menavigasi penyelenggaraan pemerintahan yang lebih adil dan berorientasi pada kepentingan publik.
“Semoga amanah akademik ini semakin memperkuat kontribusi beliau dalam membangun ruang publik yang rasional, inklusif, dan berkeadilan, baik di tingkat nasional maupun dalam konteks pembangunan Nusa Tenggara Timur,” imbuhnya.
Kepala LLDIKTI Wilayah XV, Prof. Dr. Adrianus Amheka, ST., M.Eng mengatakan Prof. Dr. Otto merupakan guru besar ke tiga di IFTK Ledalero dan merupakan Guru Besar pertama yang masih aktif di Kabupaten Sikka.
Pengukuhan menurutnya bukan hanya sekedar seremonial belaka, melainkan tradisi akademik yang harus dilaksanakan untuk mendukung jabatan tertinggi akademik menjadi bagian penting locus di daerah. Orasi ilmiah menjadi bentuk tanggung jawab akademik seorang profesor untuk bidang ilmu yang relevan dengan kepakarannya.
Wakil Rektor 1 IFTK Ledalero, P. Dr. Yosef Keladu mengatakan pengukuhan ini disatukan dengan acara Dies Natalis ke-94 IFTK Ledalero. Hingga saat ini IFTK Ledalero baru memiliki 3 guru besar. Ia berharap pengukuhan ini memotivasi para dosen IFTK Ledalero agar meraih gelar profesor.
Prof. Dr. Otto dalam pengukuhan tersebut menyampaikan orasi ilmiah berjudul Legitimasi Kekuasaan Epistemologi Demokrasi dan Daya Pertimbangan Politik : Refleksi Filsafat Politik Bagi Masa Depan Demokrasi di Indonesia.
Ia menambahkan orasi ilmiah ini bukan hanya pergulatan pribadi dan buku-buku, tetapi ziarah panjang, bertemu banyak orang dari latar belakang budaya dan sosial sehingga memperkuat pemahaman tentang demokrasi dan politik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











