“Gedung ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan ruang kuliah yang selama ini menjadi keluhan, mengingat FKIP memiliki 20 program studi. Kami akan memastikan bahwa gedung ini dikelola dengan baik oleh fakultas,” ujar Dr. Jakobis.
Acara peresmian ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh empat rohaniawan dari berbagai agama, mencerminkan keberagaman dan rasa syukur atas rampungnya pembangunan gedung ini.
Gedung Multifungsi FKIP Undana menjadi simbol komitmen universitas dalam mendukung pendidikan yang berkualitas. Dengan fasilitas baru ini, Undana optimis mampu meningkatkan layanan akademik dan mencetak lulusan yang kompeten dan berdaya saing.
“Ini adalah langkah besar untuk Undana. Kami berkomitmen melanjutkan pembangunan fisik dan inovasi lainnya demi mendukung visi universitas,” tutup Prof. Maxs
Untuk diketahui Pekerjaan lanjutan Gedung perkuliahan Multi Fungsi FKIP Undana dikerjakan kontraksor pelaksana PT Timopr Investama –Lestari Nauli Jaya KSO dengan nilai kontrak Rp 17.994.900.000, telah mencapai tahap Provisional Hand Over (PHO) pada Selasa, 31 Desember 2024.
Penyerahan kunci gedung dilakukan oleh Direktur Utama PT. Timor Investama, Hans Laos, kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Fisik Undana, Phelipus Unenor, SH., ditandai dengan Berita Acara penyerahan hasil pekerjaan.
Acara ini disaksikan oleh Kepala Kanwil DJPb Provinsi NTT, Catur Arianto Widoo, SE, M.Imt; Rektor Undana Kupang, Prof. Dr. drh. Max U.E. Sanam, M.Sc; Wakil Rektor I, Prof. drh. Annyta I.R. Detha; Wakil Rektor II, Prof. Dr. Paul G. Tamelan, M.Si; Wakil Rektor IV, Prof. Dr. Jefri S. Balle, ST., M.Eng; jajaran Dewan Pengawas; Dekan FKIP UNDANA, Prof. Mikael Taneo; Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), Sony Doke, S.Pt., M.Kes; Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Undana, Yefry C.Adoe, SE serta tim teknis ULP Undana.
Dalam sambutannya pada acara PHO Gedung Multifungsi FKIP Undana, Hans Laos menyampaikan terima kasih kepada Rektor Undana dan jajarannya.
“Hari ini, kami menyerahkan kunci gedung multifungsi FKIP Undana. Masa pemeliharaan selama 180 hari ke depan masih menjadi tanggung jawab kontraktor,” kata Hans Laos.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











